Geledah Kantor Sekda Karawang, Kejati Jabar Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Tipikor
- Istimewa
VIVA Jabar – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor dan pendopo kediaman Sekda Karawang, Acep Jamhuri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ruislagh tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Intiland.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024, dengan menyita sejumlah dokumen. Selain kantor Sekda Karawang, Kejati juga menggeledah beberapa ruangan di Pemkab Karawang, yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
"Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang akan kami dalami nanti. Ini kaitan dengan kasus ruislagh," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan dalam rilis yang diterima pada Senin, 20 Mei 2024.
Sementara itu, dalam melakukan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jabar didampingi petugas dari Polda Jabar.
Penggeledahan digelar sejak Senin pagi, dimulai dengan penggeledahan di ruangan Sekda Karawang sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan selama sekitar satu jam, dan petugas keluar dari ruangan kerja Sekda Karawang dengan membawa dua kardus berkas berisi dokumen dan satu unit printer.
Pada waktu bersamaan, Tim Penyidik Kejati Jabar juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.