Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL di Karawang Memanas
- Istimewa
Jabar, VIVA - Sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu 23 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pledoi.
Terdakwa Kusumayati dinilai telah memberikan keterangan palsu karena materi pledoi yang disampaikan berbeda dengan keterangan pada proses hukum sebelumnya.
“Mana ada yang mengakui, terdakwa kan boleh berbohong, itu biasa lah, terdakwa kan nggak disumpah jadi boleh berbohong menolak semua fakta persidangan," tegas kuasa hukum korban Stephanie, Zaenal Abidin dalam keterangannya Kamis 24 Oktober 2024.
Namun, Zaenal memastikan pernyataan terdakwa tak dapat dibuktikan terlebih terkait susuan pemegang saham perusahaan milik keluarga.
“Tapi ada 1 hal yang tak bisa dipungkiri, sampai hari ini korban tidak masuk dalam perusahaan, harusnya kalau tanda tangan itu bener nggak niat dipalsuin berhenti dong, panggil anaknya, tawarin,” katanya.
“Ini sudah 3 tahun berjalan, baru di nota pembelaan ngomong niat dipalsukan bukan untuk perubahan saham perusahaan," terangnya.
Menurutnya, langkah terdakwa tidak memanggil korban sebagai ahli waris dipertanyakan jika memiliki niat baik. Bahkan, dengan memalsukan tanda tangan korban hingga mengambil haknya sangat disayangkan.