Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Adetya Yessi Setiani, Minta Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara
- Istimewa
VIVA Jabar – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessi Seftiani atau biasa dikenal Sasha, Selasa 21 Mei 2024.
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa, digelar selama 30 menit.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Agus Komaarudin mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa yang dibacakan pada pekan lalu.
Dalam jawaban tersebut jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan S.H. menolak keras atas keberatan terdakwa yang dibacakan sebelumnya, Yadi pun menyebut bahwa dakwaan dengan nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b kUHAP.
Dalam uraiannya, Jaksa Yadi memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Adetya.
"Uraian atas tanggapan terdakwa tersebut Yadi mengatakan bahwa dakwaan sudah cermat dan jelas," jelasnya.
Yadi memastikan, bahwa ketelitian jaksa dalam pempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan undang undang berlaku.