Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Adetya Yessi Setiani, Minta Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara
- Istimewa
VIVA Jabar – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessi Seftiani atau biasa dikenal Sasha, Selasa 21 Mei 2024.
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa, digelar selama 30 menit.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Agus Komaarudin mengagendakan jawaban jaksa atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa yang dibacakan pada pekan lalu.
Dalam jawaban tersebut jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan S.H. menolak keras atas keberatan terdakwa yang dibacakan sebelumnya, Yadi pun menyebut bahwa dakwaan dengan nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b kUHAP.
Dalam uraiannya, Jaksa Yadi memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Adetya.
"Uraian atas tanggapan terdakwa tersebut Yadi mengatakan bahwa dakwaan sudah cermat dan jelas," jelasnya.
Yadi memastikan, bahwa ketelitian jaksa dalam pempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan undang undang berlaku.
"Kami telah menguraikan perbuatan terdakwa dalma dua kualifikasi tindak pidana yakni tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan sebagiamana yang termuat dalam uraian dakwaan, meskipun uraiannya agar mirip namun bisa diperhatikan dan dibaca kembali dengan seksama bahwa dakwaan kami berbeda dan mengandung makna yang berbeda pula," kata Yadi dalam bunyi eksepsinya yang dibacakan Jaksa Rully di ruang sidang III.
Dalam eksepsi itu dijelaskan soal anggapan tidak jelas dalam dakwaan, menurutnya uraian dakwaan mulai dari lokus dan tempus tindak pidana dilakukan, uraian unsur tindak pidana serta perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sebagiamana delik yang didakwaan hingg akerugian yang dialami oleh SG.
"Kaitan adanya uraian tidak jelas dan tidak cermat dalam penjelasan hubungan hukum antara terdakwa dan saksi SG dalam dakwaan kami tidaklah berdasar karena kami sudah jelas jelas menceritakan hal tersebut dalam dakwaan, namun lebih lanjutnya kami tidak akan membahas jauh materi pokok perkara karena kami akan membuktikan pada pembuktian alat bukti dan barang bukti," ujarnya.
Yadi pun menjelaskan telah menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam uraian dakwaa jaksa secara lengkap dan komprehensif mulai dari lokus dan tempus tindak pidana dilakukan cara dan bagaimana terdakwa melakukan tindakan pidana hingga merugikan SG.
"Perihal SG berkeinginan kuat untuk membeli rumah milik Sonny Purnara tidak akan kami bahas lebih jauh karena kami akan membuktikan pada pembuktian alat bukti dan barang bukti," ujarnya.
Kemudian menanggapi alasan akhir dalam eksepsi terdakwa, soal keberatan karena uraiannya sama sekali tidak menjelaskan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, menurut Yadi tidaklah berdasar karena setelah kaji dalam memori keberatannya.
Penasehat hukum hanya mengutip dan memotong motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda, hal itu akan membuat seolah olah dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan kabur padahal penuntut mum sudah cermat, jelas dan lengkap, serta komrpehensif mendakwa terdakwa.
"Dakwaan kami terpenuhi baik syarat formil dan syarat materilnya, dan alasan yang dikemukakan penasehat hukum sudah layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan," katanya.
Dari itulah jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa dan dilanjutkan ke pokok perkara.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah. Sidang perdana digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang III di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Adetya.
Yadi mengatakan Adetya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Terpisah, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan mengatakan berterima kasih karena dalam perkara ini pihaknya ingin mencari keadilan yang utuh atas kasus terdakwa Adetya dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 372 dan 378.
"Menurut kami setelah mempelajari dan ikut menangani kasus ini bahwa unsur 372 dan 378 nya sudah sangat terpenuhi, semoga perjuangan kami terhadap wujudnya suatu keadilan tadi dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini baik, berpihak pada korban," ujarnya.
Untuk kedepannya menurut Felicia, pihaknya akan terus mencermati dan kita sama sama mendengarkan dan melihat persidangan namun yang jelas kami menginginkan agar keadilan itu bisa benar benar nyata terwujud bagi korban pencari keadilan.