Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Ken Admiral
Jumat, 28 April 2023 - 15:15 WIB
Sumber :
- Twitter @mazzini_gsp
Dampak kasus anaknya, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara dan dimutasi ke Yanma Polda Sumatra Utara dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumatra Utara.
Achiruddin dianggap ikut bertanggung jawab atas ulah anaknya karena membiarkan peristiwa penganiayaan tersebut di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022. Ia ditahan di tempat khusus Bidang Propam Polda Sumatra Utara selama 30 hari.
Achiruddin dijerat pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Profesi Polri.