Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Ditolak
- Istimewa
VIVA Jabar – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang wanita bernama Adetya alias Sasha, dengan agenda sidang putusan sela dari majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar di ruang III PN Bandung Selasa 28 Mei 2024, kedua pengacara dari pihak terdakwa dan pihak korban hadir serta jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung.
Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim yang Agus Kamaarudin, menjelaskan bahwa dalam putusannya majelis hakim menyebutkan menolak atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara dan majelis hakim pun menyebut bahwa dengan nomor perkara PDM-315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan pada pasal 143 ayat 2 huruf a, b KUHAP.
"Menyatakan menolak eksepsi dan sidang dilanjutkan masuk pokok perkara," kata hakim Agus Kamaarudin saat membacakan putusan sela di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung Selasa siang. Hakim pun menyebutkan agar jaksa memanggil saksi saksi untuk sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa minggu depan.
Putusan dibacakan atas dakwaan yang diekspesi oleh pengacara terdakwa, karena itulah hakim harus membuat putusan yang dibacakan hari ini.
Jaksa Sudah Teliti Pantas Hakim Menolak Eksepsi
Sementara itu kuasa hukum pelapor Felicia. H, SH dari LAW Firm menyatakan putusan sela yang dibacakan 28 Mei 2024 tersebut oleh majelis hakim sudah tepat.