Panduan Mudah Cek Status PIP 2024 Lewat SIPINTAR, Syarat Penerima, dan Nominal yang Diterima
- VIVA Bandung.
Jabar – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan pendidikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada siswa usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan, memastikan semua anak Indonesia mendapatkan kesempatan belajar yang sama.
Pada tahun 2024, sebanyak 18,5 juta siswa telah menerima bantuan PIP dengan total dana sebesar Rp 13,4 triliun, menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek. Untuk memudahkan siswa dalam mengecek proses pencairan dana PIP, Kemendikbudristek menyediakan portal SIPINTAR Enterprise.
Cara Cek Status PIP via SIPINTAR Enterprise
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima PIP melalui SIPINTAR Enterprise:
1. Buka laman: Kunjungi pip.kemdikbud.go.id melalui browser Anda.
2. Cari Penerima PIP: Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
3. Masukkan NIK: Di kolom selanjutnya, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Captcha: Ketik hasil hitungan bagian ‘Captcha’ untuk verifikasi.
5. Cek Penerima: Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
6. Lihat Hasil: Jika data sudah benar, data penerimaan PIP akan muncul.
Nominal PIP yang Diterima Siswa
Bantuan PIP yang diterima peserta didik bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun; siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun; siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000/tahun; siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Kriteria Penerima PIP
Penerima PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta beberapa kategori khusus berikut:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik terdampak bencana alam.
- Peserta Didik yang drop out diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik dengan kelainan fisik, korban musibah, dari keluarga dengan pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, keluarga terpidana, di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Program Indonesia Pintar berupaya memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan haknya untuk pendidikan yang layak. Dengan bantuan PIP, banyak siswa dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani biaya.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan PIP Anda melalui SIPINTAR dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.