Bantuan PIP Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bulan Oktober 2024
- VIVA Bandung.
VIVAJabar – Salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia adalah diluncurkannya Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini merupakan bantuan uang tunai terhadap para peserta didik agar lebih mudah mendapatkan akses pendidikan yang baik
Adapun penerima PIP ini adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta peserta didik dengan pertimbangan khusus.
Adapun rincian dana yang akan diterima adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SLB/Paket A: Rp 450.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 225.000,00)
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 375.000,00)
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 500.000,00)
Kemudian mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa PIP akan disalurkan dalam tiga termin. Ketiganya adalah: