KMP Dukung Kejari Purwakarta Usut Tuntas Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah

Ketua KMP, Zaenal Abidi (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

“Kendati secara nalar, jika sudah ada barang bukti disita berarti penyidikan sudah jalan dan tersangka tersangka sudah bisa disampaikan,” tambahnya.

Meskipun begitu, pihaknya tidak mempermasalahkan karena itu bagian dari otoritas Kejari Purwakarta.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta menyita mobil mewah jenis Innova Hybrid bernopol T 1507 CA.

Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.