Makan Waktu, Agenda Tuntutan Yosep Target Bulan Ini

Yosep di dalam sel tahanan sebelum mengikuti persidangan.
Sumber :

Jabar –Sidang perdana pembunuhan ibu dan anak yang mulai digelar pada Kamis 28 Maret 2024 di Pengadilan Negri Subang dirasa memakan waktu yang sangat lama dalam proses tahapannya.

Mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi hingga pemeriksaan saksi, persidangan itu hampir memakan waktu empat bulan lamanya.

"Ya cukup lama juga, karena mengikuti tahapan persidangan," ujar Kasipidum Kejari Subang, Adib Fachri pada Viva Jabar, Minggu (16/6).

Dari rentetan agenda persidangan yang ada, pihaknya mengestimasikan tahapan tuntutan akan digelar pada akhir Juni 2024.

"Paling cepet akhir Juni ini lah," tambah Adib.

Disinggung tentang barang bukti dalam perkara tersebut, Adib menerangkan sampai saat ini barang bukti itu masih tersimpan di kantor Kejari Subang. Mulai dari Mobil Alphard, Yaris hingga Motor Vega ZR, di mana setelah ada putusan dari pengadilan, barang bukti tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ada sekitar 204 barang bukti, apakah nantinya barang bukti dikembalikan atau dimusnahkan? Ya nunggu putusan dari Pengadilan dong," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan istri dan anak nya sendiri yaitu Tuti Suhartini (52) dan Amelia Mustika Ratu (25) pada 17 Agustus 2021 lalu hanya karena Tuti menolak Yosep yang meminta uang Rp30 juta.

Pria yang hobi main golf itu pun diduga melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 Juncto pasal 55 ayat (1), ke -1 dan dakwaan subaidair pasal 338 Juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 tentang pembunuhan, karena sebelumnya sudah mempersiapkan diri dan mengajak tersangka lainnya

Jabar –Sidang perdana pembunuhan ibu dan anak yang mulai digelar pada Kamis 28 Maret 2024 di Pengadilan Negri Subang dirasa memakan waktu yang sangat lama dalam proses tahapannya.

Mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi hingga pemeriksaan saksi, persidangan itu hampir memakan waktu empat bulan lamanya.

"Ya cukup lama juga, karena mengikuti tahapan persidangan," ujar Kasipidum Kejari Subang, Adib Fachri pada Viva Jabar, Minggu (16/6).

Dari rentetan agenda persidangan yang ada, pihaknya mengestimasikan tahapan tuntutan akan digelar pada akhir Juni 2024.

"Paling cepet akhir Juni ini lah," tambah Adib.

Disinggung tentang barang bukti dalam perkara tersebut, Adib menerangkan sampai saat ini barang bukti itu masih tersimpan di kantor Kejari Subang. Mulai dari Mobil Alphard, Yaris hingga Motor Vega ZR, di mana setelah ada putusan dari pengadilan, barang bukti tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ada sekitar 204 barang bukti, apakah nantinya barang bukti dikembalikan atau dimusnahkan? Ya nunggu putusan dari Pengadilan dong," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan istri dan anak nya sendiri yaitu Tuti Suhartini (52) dan Amelia Mustika Ratu (25) pada 17 Agustus 2021 lalu hanya karena Tuti menolak Yosep yang meminta uang Rp30 juta.

Pria yang hobi main golf itu pun diduga melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 Juncto pasal 55 ayat (1), ke -1 dan dakwaan subaidair pasal 338 Juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 tentang pembunuhan, karena sebelumnya sudah mempersiapkan diri dan mengajak tersangka lainnya