Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Meringankan Bharada E

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diantaranya yakni, hakim menilai Richard Eliezer telah berkata jujur dan berani menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi pada 8 Juli 2022.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," terang Alimin Sujono.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono juga menambahkan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer dianggap bukan sebagai pelaku utama meskipun ia merupakan eksekutor Brigadir J.

Dalam hal ini, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili. 

Majelis hakim telah menilai bahwa Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sementara Richard Eliezer hanya dianggap melakukan eksekusi penembakan.

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," ujar Alimin.