Vonis Ringan Bharada E Disebut Sebagai Bukti Hukum Tak Lagi Tajam ke Bawah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpendapat, vonis majelis hakim sangat progresif dan sangat menyelami rasa keadilan masyarakat. Dan atas vonis yang diberikan dalam kasus ini, membuktikan jika hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
"Ya sudah tidak ada (tajam) ke atas dan (tumpul) ke bawah," kata Suparji kepada wartawan saat dihubungi, Rabu, 15 Februari 2023.
Hakim, kata Suparji, juga menghargai Bharada E sebagai seorang justice collaborator atas putusannya hari ini. "(keputusan hakim) objektif dan rasional," tanda Suparji Ahmad.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut keputusan hakim atas vonis Eliezer sudah adil. "Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati," kata Sahroni.
Sahroni memandang peran Eliezer memang sangat besar sebagai justice collaborator. Selain itu, kata dia, Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya, Ferdy Sambo.
"Karena, selain berperan sangat besar sebagai justice collaborator, RE dalam kasus ini juga memang hanya mematuhi komando pimpinannya, bukan dengan niat dan kesengajaan," ucapnya.