Cair Lagi! Ini Rincian Jumlah Bantuan PIP yang Akan Diterima Siswa
VIVAJabar – Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) RI, pemerintah Indonesia terus mengucurkan bantuan sosial (Bansos) untuk peserta didik mulai dari Sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA.
Bantuan ini dikucurkan oleh pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Hanya saja, tidak semua siswa bisa menerima bantuan ini.
Untuk diketahui, penerima bantuan PIP ini adalah siswa atau peserta didik yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Seperti diketahui, penerima PIP ini akan menerima uang tunai. Program ini sejatinya bertujuan untuk menyelamatkan peserta didik dari putus sekolah.
Tak hanya itu, PIP juga bertujuan menarik minat generasi bangsa yang putus sekolah untuk kembali ke bangku pendidikan.
Dilansir dari viva.co.id, disebutkan bahwa selain masuk dalam DTKS, penerima PIP adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Adapun kategorinya sebagai berikut: