Dedi Mulyadi dan Peradi Kembali Temui Terpidana Kasus Vina dan Eky di Rutan Kebonwaru
- Istimewa
VIVAJabar - Tim Peradi dan Kang Dedi Mulyadi kembali menemui para terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebonwaru Bandung, Selasa, 16 Juli 2024. Kunjungan Dedi Mulyadi dan tim Peradi ini bertujuan untuk mendengar langsung kondisi dan cerita para terpidana mengenai proses penangkapan dan penyiksaan yang mereka alami.
"Para terpidana yang ditemui dalam keadaan sehat kembali menceritakan pengalaman mereka saat ditangkap," ucap Kang Dedi, Selasa 16 Juli 2024.
Dari cerita terpidana di dalam lapas, Dedi menjelaskan mereka merasa ada keanehan dalam proses penangkapan, di mana hanya mereka yang ditahan. "Sementara si Abdul, anak dari Pak Pasren, tidak ditahan dan hanya diberikan tugas mengantar motor," ujarnya.
Selain itu, KDM juga menjelaskan dari cerita terpidana pada acara Agustusan, mereka ikut serta menyelenggarakan kegiatan. "Mereka ini bersama - sama menyelenggarakan acara Agustusan 2026 dan beberapa nama panitia lainnya mereka kenal, kini berada di luar sebagai orang bebas," jelasnya.
Selain itu, Dedi menyampaikan ada pemaksaan dalam proses penandatangan yang dilakukan oknum petugas lapas. Bahkan para terpidana mengungkapkan penyesalan karena menandatangani pernyataan merasa bersalah saat di Lapas Cirebon.
"Menurut mereka, penandatanganan tersebut dilakukan di bawah tekanan dari pegawai lapas. Mereka yakin bahwa mereka tidak bersalah dan mempercayakan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kang Dedi Mulyadi juga menambahkan bahwa dia yakin Mabes Polri akan melakukan langkah-langkah objektif, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
"Kami berharap kasus ini dapat diselidiki ulang untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya, mengingat adanya dugaan bahwa proses BAP yang dilakukan sebelumnya penuh dengan kejanggalan," jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum para terpidana, termasuk Jutek Bongso dan Ruli, mengonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan permohonan untuk memindahkan para terpidana kembali ke lapas semula yakni Cirebon.
"Hal ini dilakukan karena kasus ini sudah selesai dan jarak antara keluarga terpidana dengan Lapas Kebonwaru terlalu jauh, yang menyulitkan keluarga untuk berkunjung," ucapnya Jutek.
Pengacara para terpidana menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang mencari bukti baru dan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk membebaskan klien mereka.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa informasi yang kami miliki akurat dan dapat digunakan untuk membela para terpidana," tutupnya. *******