Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka 29 Juli 2024, Ini Syarat-syaratnya

Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Sumber :

VIVAJabar – Setelah insiden peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS2), pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan dibuka pada tanggal 29 Juli 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti.

Suharti mengatakan, bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024.

"Sementara itu, bagi 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, nantinya perlu mengklaim ulang (reclaim) akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024," ucap Suharti pada 1 Juli 2024 seperti yang dirilis kemdikbud.go.id.

Pada rentang waktu tersebut pendaftar akan diminta melakukan klaim ulang di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Adapun syarat mendaftar KIP Kuliah 2024 tersebut sebagai berikut:

  1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
  2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
  3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
  4. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki[
  7. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
  8. Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut: