Puluhan Pasang Pengantin Menikah di Kejari Subang
"Masyarakat masih menganggap bawah perkawinan secara agama sudah cukup. Sementara menurut UU, perkawinan secara agama sah dan harus didaftarkan, dicatatkan oleh Kemenag," terangnya.
Akmal mengungkap, menurut Undang-Undang, perkawinan secara agama sah dan dicatat oleh negara, menjadi dua hal penting yang tak terpisahkan.
Keduanya bersifat akumulatif yang harus dipenuhi. Ia juga berharap, kegiatan tersebut membantu masyarakat dan membuktikan bahwa perkawinan tidak selalu membutuhkan biaya besar.
"Menikah secara agama dan secara negara mudah dan tidak terlalu membutuhkan biaya besar," tegasnya.
Dirinya berharap, kegiatan nikah masal tersebut membawa manfaat bagi para pasangan dan langgeng sebagai keluarga baru.
"Semoga mereka bahagia, sakinah, mawadah, warahmah," pungkasnya.
Terpisah, penghulu di Kemenag Subang, Yadi Subhan, menyatakan, masyarakat Subang diharap melangsungkan pernikahan yang diakui oleh negara.