Berteriak di Persidangan, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

Suasana persidangan.
Sumber :

Jabar – Sidang Perkara Pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang akhirnya memasuki agenda putusan.

Digelar di Pengadilan Negeri Subang sekitar pada Kamis (25/7) pukul 14.00 WIB, terdakwa Yosep Hidayah, memasuki ruang sidang setelah sebelumnya berbincang dengan kuasa hukumnya Rochman Hidayat SH di balik sel tahanan.

Dengan gestur lemah, dan mata berkaca-kaca, atlet golf tersebut mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto SH.

Yosep Hidayah berbincang dengan kuasa hukumnya.

Photo :
  • -

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu. Oleh karenanya divonis 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Ardi Wijayanto SH.

Disaksikan oleh kuasa hukum dan JPU, Ardhi menjelaskan bahwa Yosep melanggar pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1), dan dakwaan subsidair pasal 338, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

Adapun untuk vonis tersebut, lebih ringan daripada tuntutan JPU, di mana Yosep Hidayah dituntut seumur hidup.