Perkara IBS dan BLT Blanakan Tinggal Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

Kasipidsus Kejari Subang Bayu.
Sumber :

Bayu menegaskan, pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Subang tetap konsen terhadap tindak pidana korupsi dan mengklaim tidak ada intervensi manapun dalam penanganan perkara.

"Laporkan jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi, akan kita proses sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," jelas Bayu.

Seperti diketahui, Perkara Instalasi Bedah Sentral muncul saat Pemda Subang mengucurkan dana Rp8,3 miliar untuk pembangunan di RSUD Ciereng pada tahun 2016.

Menggandeng pihak ketiga yaitu PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP), proyek tersebut hanya bisa terselesaikan 65 persen saja dan akhirnya menjadi penyelidikan pihak Kejari Subang.

Sedangkan perkara dana desa BLT di Desa Blanakan. Terjadi saat mantan pejabat di desa tersebut tidak menyalurkan dana kepada masyarakat.