Perkara IBS dan BLT Blanakan Tinggal Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

Kasipidsus Kejari Subang Bayu.
Sumber :

Jabar, VIVA - Dua perkara yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan yaitu Instalasi Bedah Sentral (IBS) dan Desa Blanakan diproyeksikan akan tuntas dalam waktu dekat.

Pasalnya dua perkara tersebut tinggal menunggu perhitungan kerugian negara saja.

"Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara saja," ujar Kasipidsus Kejari Subang Bayu kepada Viva Jabar, Kamis (16/8).

Menurut Bayu, dua perkara tersebut sudah sejak lama di tangani melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyelidikan, pemeriksaan hingga naik ke tahap penyidikan.

Adapun untuk perkara yang melibatkan PPK dan penyedia proyek dalam Instalasi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Ciereng Subang terus massive dilakukan. Hingga menunggu lembaga pemeriksa keuangan BPK RI.

Sedangkan untuk Desa Blanakan, penyimpangan BLT Dana Desa yang melibatkan dua orang mantan pejabat di desa tersebut sedang menunggu penghitungan di Inspektorat Daerah (IRDA). Kabupaten Subang.

"Bisa dibilang dua perkara itu sudah memasuki tahap akhir ya," terang nya.

Bayu menegaskan, pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Subang tetap konsen terhadap tindak pidana korupsi dan mengklaim tidak ada intervensi manapun dalam penanganan perkara.

"Laporkan jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi, akan kita proses sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," jelas Bayu.

Seperti diketahui, Perkara Instalasi Bedah Sentral muncul saat Pemda Subang mengucurkan dana Rp8,3 miliar untuk pembangunan di RSUD Ciereng pada tahun 2016.

Menggandeng pihak ketiga yaitu PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP), proyek tersebut hanya bisa terselesaikan 65 persen saja dan akhirnya menjadi penyelidikan pihak Kejari Subang.

Sedangkan perkara dana desa BLT di Desa Blanakan. Terjadi saat mantan pejabat di desa tersebut tidak menyalurkan dana kepada masyarakat

Jabar, VIVA - Dua perkara yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan yaitu Instalasi Bedah Sentral (IBS) dan Desa Blanakan diproyeksikan akan tuntas dalam waktu dekat.

Pasalnya dua perkara tersebut tinggal menunggu perhitungan kerugian negara saja.

"Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara saja," ujar Kasipidsus Kejari Subang Bayu kepada Viva Jabar, Kamis (16/8).

Menurut Bayu, dua perkara tersebut sudah sejak lama di tangani melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyelidikan, pemeriksaan hingga naik ke tahap penyidikan.

Adapun untuk perkara yang melibatkan PPK dan penyedia proyek dalam Instalasi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Ciereng Subang terus massive dilakukan. Hingga menunggu lembaga pemeriksa keuangan BPK RI.

Sedangkan untuk Desa Blanakan, penyimpangan BLT Dana Desa yang melibatkan dua orang mantan pejabat di desa tersebut sedang menunggu penghitungan di Inspektorat Daerah (IRDA). Kabupaten Subang.

"Bisa dibilang dua perkara itu sudah memasuki tahap akhir ya," terang nya.

Bayu menegaskan, pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Subang tetap konsen terhadap tindak pidana korupsi dan mengklaim tidak ada intervensi manapun dalam penanganan perkara.

"Laporkan jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi, akan kita proses sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," jelas Bayu.

Seperti diketahui, Perkara Instalasi Bedah Sentral muncul saat Pemda Subang mengucurkan dana Rp8,3 miliar untuk pembangunan di RSUD Ciereng pada tahun 2016.

Menggandeng pihak ketiga yaitu PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP), proyek tersebut hanya bisa terselesaikan 65 persen saja dan akhirnya menjadi penyelidikan pihak Kejari Subang.

Sedangkan perkara dana desa BLT di Desa Blanakan. Terjadi saat mantan pejabat di desa tersebut tidak menyalurkan dana kepada masyarakat