Dicokok Kantor Imigrasi, 6 TKA di Subang Salahgunakan Izin

Ilustrasi imigrasi
Sumber :

 

Jabar, VIVA - Imigrasi Bandung mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi Jagratara yang digelar selama dua hari di Subang.

Dalam pelaksanaannya, kantor imigrasi kelas I TPI Bandung tersebut menyatakan banyak perusahaan di Kabupaten Subang yang mempekerjakan WNA sebagai tenaga kerja.

"Di Kabupaten Subang banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) nya," Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah.

Menurutnya dalam Operasi Jagratara, pihak keimigrasian menyasar perusahaan skala pabrik yang memperkerjakan WNA namun tidak sesuai izin tinggalnya.

"Kami amankan enam orang WNA yang tidak sesuai izin tinggalnya," kata Babay.

Terpisah, Kepala Bidang Penta TKI dan Perluasan tenaga Kerja Disnaker Subang Dedi mengatakan, mengenai pengawasan TKA merupakan kewenangan kantor Imigrasi. Sehingga pihak Disnakertrans tidak mengetahui adanya WNA yang diamankan tersebut.

"Pengawasan ranahnya ada dikantor Imigrasi. Kita hanya sebatas retribusi TKA," ucap Dedi saat dihubungi Viva Jabar, Senin ( 26/8 ).

Ia melanjutkan, jumlah TKA yang berkerja di perusahaan-perusahaan kurang dari 200 WNA. Di mana pihak nya terus melakukan edukasi tentang retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ).

"Kurang dari 200 orang jumlahnya ya," jelas Dedi

 

Jabar, VIVA - Imigrasi Bandung mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi Jagratara yang digelar selama dua hari di Subang.

Dalam pelaksanaannya, kantor imigrasi kelas I TPI Bandung tersebut menyatakan banyak perusahaan di Kabupaten Subang yang mempekerjakan WNA sebagai tenaga kerja.

"Di Kabupaten Subang banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) nya," Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah.

Menurutnya dalam Operasi Jagratara, pihak keimigrasian menyasar perusahaan skala pabrik yang memperkerjakan WNA namun tidak sesuai izin tinggalnya.

"Kami amankan enam orang WNA yang tidak sesuai izin tinggalnya," kata Babay.

Terpisah, Kepala Bidang Penta TKI dan Perluasan tenaga Kerja Disnaker Subang Dedi mengatakan, mengenai pengawasan TKA merupakan kewenangan kantor Imigrasi. Sehingga pihak Disnakertrans tidak mengetahui adanya WNA yang diamankan tersebut.

"Pengawasan ranahnya ada dikantor Imigrasi. Kita hanya sebatas retribusi TKA," ucap Dedi saat dihubungi Viva Jabar, Senin ( 26/8 ).

Ia melanjutkan, jumlah TKA yang berkerja di perusahaan-perusahaan kurang dari 200 WNA. Di mana pihak nya terus melakukan edukasi tentang retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ).

"Kurang dari 200 orang jumlahnya ya," jelas Dedi