Calon Jamaah Haji Regular Masih Bisa Lunasi BPIH Hingga 12 Mei 2023

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab
Sumber :
  • viva.co.id

Masih kata Saiful Mujab, jamaah cadangan yang berkesempatan mengisi sisa kuota adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi selanjutnya sesuai data SISKOHAT. 

Adapun ketentuannya ialah: (a) berstatus cicil aktif, (b) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan, (c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah

"Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank," tandasnya.