Bio Farma Siap Koperatif dalam Kasus Korupsi Indofarma
- Istimewa
Dengan adanya kasus ini, Jadi momentum Bio Farma untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih baik dan menjadikannya bagian dari upaya yang lebih luas dalam mendukung BUMN yang bersih dan berintegritas.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Indofarma, Tbk periode 2020-2023. Salah satunya adalah eks Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto (AP).
"Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma, dan anak perusahaan Tahun 2020-2023 yakni (salah satunya) AP," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis, 19 September 2024.
Bukan cuma eks Direktur Utama Indofarma, Direktur PT. Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR, serta Head of Finance PT. IGM periode 2019-2021 berinisial CSY juga jadi tersangka.
AP selaku Direktur Utama Indofarma diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan buat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.
"Memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," kata dia.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," terangnya. *