Bio Farma Siap Koperatif dalam Kasus Korupsi Indofarma
- Istimewa
Jabar, VIVA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Farmasi, Bio Farma mengapresiasi terungkapnya kasus korupsi di lingkungan Indofarma dan Indofarma Global Medika oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Corporate Secretary Bio Farma, Bambang Heriyanto menjelaskan, pihaknya mendukung dan bersikap kooperatif, mulai dari proses audit internal, dilanjutkan dengan audit BPK sebelum akhirnya masuk ke Kejagung.
Kebijakan ini merupakan upaya menunjukkan kepada publik good will Bio farma dan seluruh anak perusahaan yang berada dibawah naungannya untuk pulih dari krisis yang ada.
"Kami siap membantu pihak kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum, Ini bukti keseriusan kami dalam upaya menangani dan untuk pulih dengan cepat dari krisis yang tengah terjadi di anak perusahaan," ujar Bambang Heriyanto dalam keterangannya, Rabu25 September 2024.
Bambang menyatakan, langkah ini sejalan dengan program BUMN untuk mendukung inisiatif bersih - bersih BUMN yang telah diinstruksikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh BUMN.
Bio Farma berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan tata Kelola perusahaan yang lebih baik, guna memastikan setiap anak usaha di bawah Bio Farma Holding beroperasi sesuai dengan prinsip - prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ketat.
"Seluruh manajemen puncak Holding Industri Farmasi BUMN, yang terdiri dari Bio Farma sendiri, Kimia Farma, dan Indofarma, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas, baik melalui jalur hukum maupun pembangunan budaya perusahaan yang jujur, dan bertanggung jawab," tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, Jadi momentum Bio Farma untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih baik dan menjadikannya bagian dari upaya yang lebih luas dalam mendukung BUMN yang bersih dan berintegritas.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Indofarma, Tbk periode 2020-2023. Salah satunya adalah eks Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto (AP).
"Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma, dan anak perusahaan Tahun 2020-2023 yakni (salah satunya) AP," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis, 19 September 2024.
Bukan cuma eks Direktur Utama Indofarma, Direktur PT. Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR, serta Head of Finance PT. IGM periode 2019-2021 berinisial CSY juga jadi tersangka.
AP selaku Direktur Utama Indofarma diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan buat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.
"Memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," kata dia.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," terangnya. ****