Transformasi Layanan, Perumda TRS Gandeng Kejari Lakukan Pendampingan Hukum

Perumda TRS
Sumber :
  • Istimewa

Jabar,VIVA – Guna lebih mengendapkan Trust Opennes and Partnership ( TOP ), pihak PT.Perumda Tirta menggandeng lembaga Adhyaksa untuk pendampingan hukum.

BUMD Subang tersebut menggelar penandatanganan kerjasama di aula Resto and Cafe Dking dijalan Pejuang 45 Subang.

Direktur Utama Perumda TRS Subang Lukman Nurhakim S.Kom, M.Ikom mengatakan, apresiasi penuh untuk pihak Kejaksaan Negeri Subang yang telah bekerjasama dari tahun ke tahun bersama Perumda.

Pihaknya yang melakukan transformasi Layanan membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Subang dalam melakukan penagihan pada konsumen,konsultasi hukum dan lainnya.

 

Perumda TRS

Photo :
  • Istimewa

 

" Acara hari ini adalah perpanjangan kerjasama ya, harus diketahui Perumda dan Kejari tiap tahunnya selalu melakukan kerjasama," ujar Lukman pada Viva Jabar, Selasa 1 September 2024.

Perumda TRS yang memiliki 51 ribu pelanggan baik domestik dan korporasi, mengaku, jumlah tagihan mencapai Rp10 miliar sejak BUMD yang bergerak di pengelolaan air bersih tersebut berdiri.

Terlebih dalam penagihan, banyak konsumen yang mengelak dan tidak mau membayarkan kewajiban nya usai menggunakan air bersih tersebut.

" Secara perlahan, saya meyakini tagihan tersebut akan dibayarkan, oleh karena itu kami kerjasama dengan Kejari Subang, " ungkap pria jebolan Universitas Paramadina itu," 

Lukman menambahkan, sejak tahun 2023 Perumda TRS melakukan transformasi Layanan pembayaran secara digital, yang hingga sampai saat ini metode tersebut berhasil mendorong 70 persen konsumen melakukan pembayaran diberbagai aplikasi dan toko modern.

" Kami terus berinovasi, semua untuk kemudahan para pelanggan," serunya bangga.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno SH mengatakan, landasan kerjasama di bidang perdataan baik dari legal asistant dan legal opinion diharapkan bisa berjalan dengan baik.

Ia mengaku, kerjasama dengan Perumda TRS tersebut lebih mengedepankan pendampingan hukum dengan pengacara negara.

" Mudah - mudahan kerjasama ini terus berlanjut dari tahun ke tahun," ujar Bambang.

Kajari menyatakan, semua BUMD di Kabupaten Subang sudah melakukan kerjasama pendampingan hukum dengan bidang Datun, hal tersebut untuk mempertegas langkah badan usaha milik Pemerintah daerah Kabupaten Subang tidak menyalahi aturan yang ada.

Disinggung mengenai performa, mantan Kajari Gorontalo tersebut menyatakan bidang Datun telah melakukan penagihan hingga mencapai Rp1 miliar yang berasal dari konsumen perbankan, pihak ketiga BUMD hingga BPJS kurun waktu Januari - September 2024 ini.