Kades di Pabuaran Terbukti Melanggar, Bawaslu Subang Tindak Lanjut Dua Laporan di Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada 2024
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

Jabar, VIVA – Berkenaan laporan dan aduan dari masyarakat tentang pelanggaran di Pilkada Subang, Bawaslu mengklaim telah melakukan tindak lanjut. 

Akhir Tahun Kejari Subang Tangani 769 Perkara Pidum, 2 Perkara Korupsi

Salah satu lembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan ada dua laporan yang sudah selesai di tindak lanjut, yaitu deklarasi di tempat ibadah dan Kades yang mengarahkan ke masyarakat untuk memilih salah satu kontestan.

"Baru dua laporan yang kita tindak lanjuti ya," ujar Kordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Badan Pengawas Pemilu Subang Gamal Putu Manggala pada Viva Jabar, Senin ( 30/9 ).

1500 Anak Nelayan dan Pembudidaya Subang Ikuti Simulasi Makan Bergizi Gratis, DKP Usulkan Menu Ikan

Menurut nya, dua laporan itu berkaitan dengan Paslon Religus yang hendak mendaftarkan diri sekaligus deklarasi di depan Masjid Agung Subang, dan juga Kades Kadawung Kecamatan Pabuaran yang mengarahkan dan meminta masyarakat untuk memilih Paslon Ruhimat.

Mengenai pelanggaran, Bawaslu menyimpulkan bahwa aduan terhadap Paslon Religus tidak terbukti, karena saat itu Reynaldi dan Agus Masykur masih berstatus bakal calon.

Tiap Tahun Ada 4000 Janda Baru di Subang, Pengadilan Agama Sebut Faktor Ekonomi

Sedangkan untuk aduan masyarakat tentang Kades yang mengarahkan ke salah satu calon, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran dan sudah memberikan hasil nya ke PJ.Bupati Subang untuk ditindak lanjuti.

"Aduan pelanggaran untuk Paslon Religius tidak terbukti,sedangkan untuk Kades yang mengarahkan masyarakat ke calon Ruhimat terbukti, kami sudah menyerahkan berkasnya ke PJ Bupati" katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title