KIP Kuliah, Beasiswa atau Bukan Simak Fakta Mengejutkan

KIP Kuliah
Sumber :

Jabar –Saat ini sedang ramai memperbincangkan tentang soal penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh sejumlah mahasiswa perlu juga dipahami bahwa kip ini merupakan bantuan biaya hidup dari pemerintah

Kip ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang lulusan SMA derajat yang memiliki potensi akademik yang baik dan juga terbatas dalam ekonomi lalu mengapa kip ini bukan merupakan mahasiswa, yuk baca di bawah ini penjelasannya 

Dikutip dari laman kip kuliah.kemdikbud.o.id kip ini berbeda dengan beasiswa lainnya Hal ini berdasarkan dengan UU no 12 tahun 2012 belas tentang pendidikan tinggi, keputusan beasiswa dan bantuan pendidikan tersebut telah dijelaskan dalam pasal 76

Telah dijelaskan bahwa beasiswa ini merupakan salah satu pemenuhan hak mahasiswa yang memiliki otonomi yang kurang mampu dalam menyelesaikan studi berdasarkan peraturan akademik bagi mahasiswa yang berprestasi 

Dengan demikian beasiswa ini juga merupakan bentuk penghargaan dan juga dukungan dana bagi mahasiswa yang berprestasi 

Dalam pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 ayat 2 huruf a telah menjelaskan bahwa beasiswa ini merupakan dukungan biaya pendidikan yang telah diberikan kepada mahasiswa pemberian tersebut untuk menyelesaikan pendidikan tinggi dengan berdasarkan pertimbangan utama prestasi atau prestasi yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut 

Sedangkan KIP Kuliah dalam penjelasan pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 ayat 2 huruf b telah menjelaskan bahwa bantuan pendidikan tersebut merupakan dukungan biaya penyelidikan yang akan diberikan pemerintah kepada mahasiswa pemberian tersebut untuk digunakan menyelesaikan pendidikan tinggi dengan pertimbangan utama yakni dengan keterbatasan ekonomi bagi mahasiswa tersebut

Dengan demikian syarat prestasi pada KIP Kuliah berguna untuk menjamin penerima kip kuliah yang merupakan mahasiswa yang benar-benar memiliki potensi dan mempunyai keinginan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi

Syarat penerimaan kip kuliah 

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi mahasiswa yang ingin menjadi penerima KIP merupakan di bawah ini 

1. Siswa lulusan SMA sederajat yang telah lulus pada tahun akademik 2024 atau yang tengah lulus pada tahun 2023 dan 2022 

2. Siswa yang memiliki potensi akademik yang baik akan tetapi terhalang dengan keterbatasan ekonomi hal ini mahasiswa harus menampilkan bukti dokumen yang sah 

3. Telah lolos seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk perguruan tinggi akademik baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta 

4. Perguruan tinggi dan juga Prodi harus terakreditasi unggul/A atau baik sekali/B secara resmi dari sistem Akreditasi Nasional perguruan tinggi

5. Dan siswa juga harus lolos di Prodi terakreditasi baik/C jadi memungkinkan untuk juga bisa mendaftar

6. Telah memenuhi salah satu persyaratan yaitu keterbatasan ekonomi dari calon penerima KIP Kuliah 

- penerima program bantuan Pendidikan Nasional Kartu Indonesia Pintar KIP 

- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 

- Menerima program bantuan sosial yang sudah ditetapkan oleh kementerian Sosial seperti PKH, dan PKH

- Tergolong dalam kelompok masyarakat miskin 

7. Jika sudah memenuhi salah satu dari kriteria diatas calon mahasiswa dapat mendaftarkan diri untuk dengan menggunakan Surat ke

terangan tidak mampu