OPD di Subang Berlomba Minta Pendampingan Hukum, Datun Kejari: Tak Menjamin Kebal Pidana
- Tim VIVA Jabar
"Harus ada kejujuran, dan jangan bermain-main dalam kegiatan seperti mengurangi volume,dan pergantian material yang tidak sesuai dengan RAB, dan lainnya," katanya.
Selain itu ia pun menyatakan, tidak serta merta OPD yang meminta pendampingan hukum itu terlindungi ketika melakukan penyimpangan.
Hal tersebut harus dipahami oleh OPD dan pihak ketiga, karena tidak ada jaminan ketika seseorang melakukan tindak pidana maka tidak akan di proses hukum, meskipun sudah meminta pendampingan hukum dari Kejari Subang.
"Ini harus dipahami, oleh karena itu tidak serta-merta, OPD yang meminta pendampingan hukum itu ada jaminan tidak diproses ketika melakukan penyimpangan," pungkasnya.
Seperti diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau jajaran nya untuk mengedepankan pencegahan daripada penindakan hukum.
Mengutamakan langkah preventif, Burhanuddin menyarankan agar pemerintah daerah menggandeng kejaksaan untuk pendampingan hukum.