Pinjamkan Identitas Demi Uang, Oknum Debitur Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Abdur Rohim Divonis 2 tahun penjara oleh PN Subang.
Sumber :

Jabar, VIVA - Tindakan pengalihan kredit secara ilegal dengan modus pinjam nama mengakibatkan konsekuensi hukum yang dapat diancam pidana penjara dan denda.

Sebagaimana dialami Abdur Rohim yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta oleh Pengadilan Negeri Subang pada Kamis 17 Oktober 2024.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam setiap transaksi kredit dan pengelolaan identitas pribadi.

Oknum debitur FIFGROUP Cabang Subang II itu didapati melakukan sebuah tindak pidana over alih kredit secara ilegal dengan modus meminjamkan nama.

Akibat perbuatannya Abdur Rohim ditetapkan sebagai terpidana dengan vonis hukum pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang selama 2 (dua) tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp15 juta dengan subsider atau pengganti hukuman jika denda tidak dibayarkan selama satu bulan kurungan.

Hakim Ketua Persidangan Rizki Ramadhan SH menyatakan terdakwa Abdur Rohim telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.