8 Hal yang Bikin Kamu Gagal SKD CPNS, Wajib Tahu!

CPNS 2024 CASN BKN
Sumber :
  • Istimewa

Jabar – Ingin lolos SKD CPNS? Selain persiapan yang matang, kamu juga harus menghindari beberapa kesalahan fatal yang sering dilakukan peserta. 

Kamu akan terkejut mengetahui betapa pentingnya memperhatikan detail-detail kecil selama mengikuti tes. Jangan sampai kamu mengulangi kesalahan yang sama!

Artikel ini akan memberikanmu panduan lengkap untuk menghindari 8 kesalahan umum yang bisa menggagalkan langkahmu menjadi ASN. Dengan mengetahui hal-hal yang harus dihindari, kamu bisa lebih fokus pada persiapan dan meningkatkan peluang lolos.

Berikut adalah 8 larangan yang umumnya tidak boleh dilakukan saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, beserta penjelasan singkatnya:

CPNS 2024 CASN BKN

Photo :
  • Istimewa

1. Menyebarkan soal: Setelah ujian selesai, dilarang menyebarkan soal ujian melalui media apapun, baik itu secara online maupun offline. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kecurangan dan dapat berakibat diskualifikasi.

2. Membawa alat komunikasi: Peserta dilarang membawa segala jenis alat komunikasi seperti ponsel, smartwatch, atau perangkat elektronik lainnya ke dalam ruang ujian. Alat-alat ini dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain atau mencari jawaban dari soal.

3. Membawa catatan atau buku: Membawa catatan atau buku pelajaran ke dalam ruang ujian juga dilarang. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan ujian.

4. Menyalin jawaban peserta lain: Menyalin jawaban peserta lain atau meminta bantuan kepada peserta lain merupakan tindakan kecurangan yang sangat dilarang.

5. Menggunakan alat bantu hitung: Kecuali jika diperbolehkan oleh panitia, peserta dilarang menggunakan alat bantu hitung seperti kalkulator.

6. Mengganggu peserta lain: Peserta dilarang mengganggu konsentrasi peserta lain dengan cara berbicara, membuat suara gaduh, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya ujian.

7. Meninggalkan ruangan ujian sebelum waktu yang ditentukan: Peserta dilarang meninggalkan ruangan ujian sebelum waktu yang ditentukan, kecuali jika ada izin dari pengawas.

8. Melakukan tindakan kecurangan lainnya: Selain larangan-larangan di atas, peserta juga dilarang melakukan tindakan kecurangan lainnya yang dapat merugikan peserta lain atau mengganggu kelancaran pelaksanaan ujian.

Sanksi:

Pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas dapat berakibat pada:

• Diskualifikasi: Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi dari seleksi CPNS.

• Pembatalan hasil ujian: Hasil ujian peserta yang melakukan kecurangan akan dibatalkan.

• Tindakan hukum: Dalam beberapa kasus, pelanggaran yang dilakukan dapat berujung pada tindakan hukum.

Penting untuk diingat:

• Baca petunjuk dengan cermat: Sebelum mengikuti ujian, pastikan untuk membaca petunjuk pelaksanaan ujian dengan cermat.

• Datang tepat waktu: Datanglah ke lokasi ujian tepat waktu agar tidak terburu-buru dan dapat mempersiapkan diri dengan baik.

• Bawa perlengkapan yang dibutuhkan: Pastikan Anda membawa semua perlengkapan yang dibutuhkan, seperti kartu peserta, alat tulis, dan identitas diri.

• Jaga kesehatan: Istirahat yang cukup sebelum ujian dan konsumsi makanan bergizi agar kondisi tubuh tetap fit.

Dengan mematuhi semua peraturan dan larangan yang berlaku, Anda dapat mengikuti ujian SKD CPNS dengan tenang dan memperoleh hasil yang terbaik.