8 Larangan Fatal yang Bisa Gugurkan Lolos SKD CPNS
- Istimewa
Jabar – Hampir mencapai garis finish dalam seleksi CPNS, namun langkahmu bisa terhenti seketika jika tidak memahami aturan mainnya. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah gerbang utama menuju karir sebagai ASN.
Sayangnya, banyak peserta yang gagal lolos bukan karena kurangnya kemampuan, melainkan karena melanggar sejumlah larangan yang telah ditetapkan.
Artikel ini akan mengungkap 8 larangan fatal yang bisa membuatmu gugur dalam SKD CPNS. Mulai dari pelanggaran tata tertib ujian hingga penggunaan alat yang tidak diperbolehkan, semua akan dibahas secara detail agar kamu bisa mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.
Berikut adalah 8 larangan yang umumnya tidak boleh dilakukan saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, beserta penjelasan singkatnya:
1. Menyebarkan soal: Setelah ujian selesai, dilarang menyebarkan soal ujian melalui media apapun, baik itu secara online maupun offline. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kecurangan dan dapat berakibat diskualifikasi.
2. Membawa alat komunikasi: Peserta dilarang membawa segala jenis alat komunikasi seperti ponsel, smartwatch, atau perangkat elektronik lainnya ke dalam ruang ujian. Alat-alat ini dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain atau mencari jawaban dari soal.