Cerita Ibu Asal Indramayu Dapat Undian Umroh dari Pegadaian Awalnya Gak Percaya Takut Ditipu
- Istimewa
Jabar, VIVA - Pengundian Badai Emas periode kedua Pegadaian yang diadakan di The Gade Tower Jakarta pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 menghasilkan sejumlah pemenang dari berbagai wilayah di Indonesia termasuk Wilayah Bandung.
Pengundian ini disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Jakarta, Notaris, serta Senior Vice President Divisi Pemasaran Pegadaian, Bapak Yudi Sadono, untuk memastikan transparansi dan keabsahan acara.
Para nasabah yang mengikuti program Badai Emas dan menukarkan poin menjadi kupon undian mendapatkan kesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik.
Mulai dari Tabungan Emas, voucher belanja di Galeri 24, emas batangan 24 karat, hingga grand prize berupa paket umroh yang menjadi salah satu hadiah istimewa yang diharapkan dapat memberikan berkah bagi para pemenang.
Salahsatu hadiah paket umroh dimenangkan oleh nasabah Pegadaian CPS Pasarbaru Indramayu yaitu Ibu Satiah.
“Tiba - tiba dapat kabar dari Mas Indra (Karyawan Pegadaian CPS Pasarbaru) kalau saya mendapatkan hadiah umroh,” ujar Satiah dalam keterangannya, Sabtu 26 Oktober 2024.
“Awalnya tidak percaya dan kaget. Tapi setelah dijelaskan oleh Mas Indra rasanya senang dan Bahagia sekali. Karena dari awal Badai Emas ini selalu dibantu olehnya,” lanjutnya.
Kepala Kantor Wilayah Pegadaian Jawa Barat, Maryono mengatakan, undian Umra sebagai bentuk apresiasi pada nasabah sebagai bentuk terima kasih karena konsisten memberikan kepercayaan kepada Pegadaian.
“Apresiasi kami kepada yang setia yang mempercayakan solusi keuangan kepada Pegadaian. Kami berharap hadiah - hadiah ini dapat memberikan manfaat dan mendorong lebih banyak masyarakat untuk bertransaksi,” katanya.
Melihat antusiasme nasabah dan kesuksesan pengundian Badai Emas sebelumnya, Program Badai Emas akan berlanjut di periode tiga yang akan dimulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024 serta untuk pengundian hadiah akan dilaksanakan pada Januari 2025.
Selama periode tiga nasabah bisa kembali mengumpulkan poin melalui transaksi gadai atau pembiayaan dan pembayaran non-tunai EDC maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Nasabah akan mendapatkan 10 poin untuk minimal transaksi sebesar Rp 100.000 berlaku kelipatan untuk pengajuan pinjaman dan tidak berlaku kelipatan untuk transaksi pembayaran. Poin yang diperoleh dapat ditukarkan menjadi kupon undian dengan ketentuan 10 poin = 1 kupon undian.
Untuk Badai Emas Pegadaian Syariah, nasabah bisa mendapatkan 1 tiket hadiah dengan melakukan transaksi gadai/pembiayaan produk syariah dan top up Tabungan Emas Syariah minimal senilai Rp 100.000.
PT Pegadaian mengingatkan kepada seluruh nasabah untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pengundian Badai Emas.
Pegadaian dipastikan menanggung seluruh biaya dan pajak hadiah serta tidak pernah memungut biaya apapun terkait program ini. Seluruh pemenang akan diumumkan melalui saluran resmi Pegadaian. ****