Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Restorative Justice dilakukan, dua tersangka menangis bahagia
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.

Bambang Winarno menegaskan pihaknya mampu mengimplementasikan penegakan humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif di Kejari Subang. Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (prosecutorial discretion), dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, kearifan lokal, serta nilai-nilai moral, etika, dan keadilan dalam masyarakat.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang Adib Fachri SH mengatakan, disepanjang bulan Januari sampai dengan November 2024 Kejari Subang telah menyelesaikan enam perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restorative

"Ada enam perkara dan sudah selesai, dengan mekanisme keadilan restorative penyelesaian nya," ujar Jaksa berkharisma ini.