Akhir Tahun Kejari Subang Tangani 769 Perkara Pidum, 2 Perkara Korupsi
- Tim VIVA Jabar
VIVAJabar – Menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negri Subang menangani berbagai perkara mulai dari pidana umum dan perkara korupsi.
Melihat dari perkara yang ada, untuk pidana umum tahun 2024 terlihat menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023.
"Cenderung menurun ya, dari data yang ada jumlah perkara pidana umum pada tahun 2024 ada sebanyak 352 perkara, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 417 perkara," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Adib Fachri, SH saat ditemui Viva Jabar pada Kamis, 12 Desember 2024.
Meskipun begitu, terdapat kenaikan jenis perkara, Adib menjelaskan bahwa untuk perkara seperti perkara anak mulai dari tawuran, pencabulan, hingga perundungan, hal tersebut karena pergaulan, gadget dan lainnya.
Selain itu ada perkara restorative justice sebanyak 6 perkara yang mana jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 2 perkara.
"Kami berharap perkara restoratif justice bisa meningkat, karena penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan upaya agar kepentingan (kerugian) dari korban dapat terpulihkan sehingga dapat kembali pada keadaan semula," ucapnya.