Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Ilustrasi Penjara (Tahanan)
Sumber :
  • Viva.co.id

Korban yang tertarik dengan iming-iming tersebut kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp500 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sehingga korban merasa ditipu.

"Menurut keterangan dari pihak bank bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Namun, setelah itu apa yang dijanjikan oleh tersangka ini tidak terealisasi alias fiktif. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar 500 juta, untuk pasal yang dikenakan tentunya kita mengenakan Pasal 372 dan atau 378 ancaman pidana 4 tahun," tutupnya.