Bharada E Divonis Ringan, Kuat Ma'ruf Merasa Tak Adil: Dia Eksekutor

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Jabar – Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf merasa tidak adil atas putusan atau vonis yang diberikan majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan. Meski begitu, putusan hukuman tersebut tetap harus dihormati.

"Putusan hakim harus kita hormati, walaupun kami merasa tidak ada ketidakadilan," ujar Irwan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 16 Februari 2023.

Pasalnya, kata Irwan, peran Kuat Maruf tidak terlalu signifikan lantaran Kuat hanya menjalankan tugasnya sebagai pembantu rumah tangga (PRT) selayaknya dan tidak banyak ikut serta dalam kejadian pembunuhan itu.

"Karena tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," ucap dia.

Pihaknya lalu membandingkan dengan vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang hanya divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara. "Sementara Richard Eliezer terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," beber Irwan.

Kuat Maruf Bakal Banding Usai Divonis 15 Tahun Bui

Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat pun menyatakan akan melakukan banding.

Kuat Maruf pun merasa tegar ketika baru saja selesai dibacakan amar tuntutan atau vonis oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso. Ia mengatakan bahwa akan melakukan banding setelah dijatuhi vonis 15 tahun.

"Banding, saya akan banding," ujar Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan dengan nada lantang, Selasa 14 Februari 2023.

Kuat berasalan akan melakukan banding karena dirinya tidak melakukan perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J. "Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tukas dia.