Marak Kriminalitas Guru, Disdikbud Subang: Semua Pihak Harus Taati Aturan Sekolah

Kadisdikbud Subang, Nunung Suryani
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang meminta kepada murid, orang tua murid, hingga guru agar senantiasa menaati peraturan sekolah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdikbud Subang Nunung Suryani menanggapi maraknya kriminalisasi guru di berbagai daerah.

"Kan ada kode etik dan norma-norma yang dipegang saat guru mengajar. Oleh karena itu ketika guru menegur murid masih dalam batas kewajaran, itu dalam rangka memberikan pendidikan," ujar Nunung kepada Viva Jabar, Jumat (15/11).

Kadisdikbud Subang, Nunung Suryani

Photo :
  • Tim VIVA Jabar

Menurut Nunung, orang tua murid juga jangan terlalu berlebihan menanggapi metode pembelajaran dari guru. Apalagi ketika ada murid yang dimarahi oleh guru hingga berujung pada orang tua murid memarahi dan melaporkan guru ke pihak kepolisian.

Dia pun meminta kepada guru agar jangan terlalu keras dalam mengajar. Karena di zaman digitalisasi saat ini akan sangat mudah mendapatkan rekaman berupa video, foto ketika ada perselisihan antara guru dan murid.

"Ya itulah, baik orang tua, murid dan guru agar senantiasa menaati peraturan sekolah. Kalau zaman dulu guru menegur, memistar murid dianggap hal yang biasa oleh masyarakat, berbeda dengan zaman sekarang yang menganggap tidak biasa," kata Nunung.

Mantan Kepala DP2KBP3A Subang tersebut menganjurkan kepada orang tua murid dan pihak sekolah agar berkomunikasi dengan komite sekolah. Sehingga jika terjadi permasalahan bisa terselesaikan tanpa harus melapor ke Kepolisian.

"Di Subang itu ada 8000 guru yang berstatus PNS dan Honorer, sementara jumlah murid ada 200 ribuan tingkat SD dan SMP. Harapan kami jangan dikit- dikit lapor ke Kepolisian, bisa di musyawarahkan dengan komite sekolah," pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbudasmen) Abdul Mu'ti bakal merevisi UU sistem pendidikan nasional usai marak kriminalisasi guru.

"Kami akan merevisi Undang - Undang 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005," ujar Mu'ti

VIVAJabar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang meminta kepada murid, orang tua murid, hingga guru agar senantiasa menaati peraturan sekolah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdikbud Subang Nunung Suryani menanggapi maraknya kriminalisasi guru di berbagai daerah.

"Kan ada kode etik dan norma-norma yang dipegang saat guru mengajar. Oleh karena itu ketika guru menegur murid masih dalam batas kewajaran, itu dalam rangka memberikan pendidikan," ujar Nunung kepada Viva Jabar, Jumat (15/11).

Kadisdikbud Subang, Nunung Suryani

Photo :
  • Tim VIVA Jabar

Menurut Nunung, orang tua murid juga jangan terlalu berlebihan menanggapi metode pembelajaran dari guru. Apalagi ketika ada murid yang dimarahi oleh guru hingga berujung pada orang tua murid memarahi dan melaporkan guru ke pihak kepolisian.

Dia pun meminta kepada guru agar jangan terlalu keras dalam mengajar. Karena di zaman digitalisasi saat ini akan sangat mudah mendapatkan rekaman berupa video, foto ketika ada perselisihan antara guru dan murid.

"Ya itulah, baik orang tua, murid dan guru agar senantiasa menaati peraturan sekolah. Kalau zaman dulu guru menegur, memistar murid dianggap hal yang biasa oleh masyarakat, berbeda dengan zaman sekarang yang menganggap tidak biasa," kata Nunung.

Mantan Kepala DP2KBP3A Subang tersebut menganjurkan kepada orang tua murid dan pihak sekolah agar berkomunikasi dengan komite sekolah. Sehingga jika terjadi permasalahan bisa terselesaikan tanpa harus melapor ke Kepolisian.

"Di Subang itu ada 8000 guru yang berstatus PNS dan Honorer, sementara jumlah murid ada 200 ribuan tingkat SD dan SMP. Harapan kami jangan dikit- dikit lapor ke Kepolisian, bisa di musyawarahkan dengan komite sekolah," pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbudasmen) Abdul Mu'ti bakal merevisi UU sistem pendidikan nasional usai marak kriminalisasi guru.

"Kami akan merevisi Undang - Undang 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005," ujar Mu'ti