Masa Tenang Pilkada, Sanksi Berat Jika Masih Melakukan Kampanye
Dalam sebuah peraturan KPU nomor 13 tahun 2014 selama aktivitas kampanye selama masa tenang ini dilarang keras dalam mencakup sebuah penayangan iklan ataupun konten kampanye di media sosial cetak elektronik maupun daring, dan juga sebuah kampanye oleh partai politik, paslon ataupun tim kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini KPU juga telah menetapkan bahwa setiap paslon dan juga tim pemenangan mempunyai sebuah kewajiban selama masa tenang yang salah satunya adalah menonaktifkan akun media sosial resmi Sebelum masa tenang dimulai dan juga menghentikan penayangan iklan kampanye di media sosial elektronik maupun media massa.
Dalam pemungutan suara Pilkada serentak 2024 ini akan segera dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024 yang telah ditetapkan sebagai hari libur Nasional oleh pemerintah.**