Kode Titipan 0 Bos dan Mobil CRV, Mantan Kadinkes Subang Terima Gratifikasi Pengadaan Ambulan

Ambulan Dinkes Subang
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar – Perkara tipikor pengadaan mobil ambulan RSUD Subang telah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negri tipikor Bandung Minggu kemarin.

Perkara yang teregister dengan nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung itu menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang dr. Nunung Syuhaeri.

Hakim ketua sidang Rachmawaty menanyakan kepada Nunung perihal penerimaan uang dengan total Rp20 juta sebanyak empat kali transfer.

Ia mempertanyakan alasan mengapa Nunung meminta transfer dari terdakwa, terlebih transfer pertama berselang dua hari setelah kontrak pengadaan ambulans untuk RSUD Subang disetujui.

Hakim mempertanyakan transfer pertama 17 Oktober 2020 dengan nilai Rp5 juta, disusul 17 November 2020 sebesar Rp5 juta, lalu 3 Desember 2020 sebesar Rp5 juta, dan terakhir 10 Desember 2020 sebesar Rp5 juta.

"Mengapa saudara meminta uang kepada terdakwa setelah kontrak disetujui?," cecar Hakim.

Kepada hakim, Nunung mengatakan uang itu merupakan pinjaman dari terdakwa. Saat Hakim juga mempertanyakan kenapa Nunung tidak meminjam kepada AJ yang merupakan orang kepercayaan Nunung sewaktu bertugas di Dinas Kesehatan, alih-alih kepada terdakwa yang saat itu merupakan penyedia.

Penasihat Hukum Terdakwa Taufik Hidayat Nasution mengatakan dalam persidangan keterangan Nunung berbelit-belit dan tidak konsisten.

Dia memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan status tersangka terhadap dr. Nunung Syuhaeri.

"Karena yang bersangkutan mengakui menerima gratifikasi dari terdakwa selaku penyedia. Ada empat kali transfer dengan notfikasi yang berbeda-beda di keterangan transfer seperti "Titipan O boss" dan "Mobil CRV"," kata Taufik Hidayat Nasution dalam keterangannya pada Kamis, 28 November 2024.

"Meskipun dengan alasan bantuan untuk covid atau segala macam, kami menilai bahwa dr. Nunung yang saat itu menjadi kepala Dinas Kesehatan sudah menerima gratifikasi pengadaan ambulans RSUD Subang," kata dia.

Taufik menjelaskan kemungkinan penetapan status tersangka oleh hakim dapat lewat dua cara yaitu perintah hakim dalam putusan sela atau dalam putusan akhir.

"Kalau mau menegakkan hukum jangan tebang pilih. Jangan gembar-gembor 'Perampok Uang Negara di Subang ditangkap' sementara kandidat tersangka lainnya yang punya kewenangan dan kekuasaan di Dinas Kesehatan Kab Subang dibiarkan begitu saja," kata dia.

Di tempat terpisah seusai sidang, salah seorang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin mengatakan berkaitan dengan aliran uang kepada Nunung penyidikan awal ada di Polres Subang, sehingga pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.

"Mengenai aliran uang tentunya kami akan kembangkan. Kami buktikan dulu di persidangan. Baru kami dengar benar terjadi transaksi. Bagaimana proses dikembangkan dan sebagainya akan kami sarankan ke penyidik Polres Subang untuk dapat ditindaklanjuti," kata dia pada Jum'at, 28 November 2024.

"Itu berdasarkan proses penangan perkara. Itu dulu kami selesaikan," kata dia mengakhiri.

Perkara tipikor pengadaan ambulans RSUD Subang dengan 2 terdakwa yaitu DAR selaku komisaris CV Nakula Sadewa Globalindo dan MD selaku direktur CV Nakula Sadewa Globalindo.

AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa pada perkara terpisah (splitzing).

DAR, MD dan AJ didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dengan dana yang bersumber dari APBD Jawa Barat 2020.

Jadwal sidang berikutnya berlangsung pada 3 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.