Resmi Bekerjasama, Jasa Tirta II dan PT Krakatau Tirta Industri Tandatangani SPPAB

Jasa Tirta II dan PT KTI Tandatangani SPPAB
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar – Dalam upaya meningkatkan ketersediaan dan kualitas air baku untuk memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat, PT Krakatau Tirta Industri (KTI) secara resmi menjalin kerja sama dengan Perum Jasa Tirta II (PJT II).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) yang berlangsung di Bali.

Penandatanganan SPPAB itu dilakukan oleh Direktur Operasi dan Pemeliharaan Perum Jasa Tirta II, Anton Mardiyono dengan Direktur Produksi PT Krakatau Tirta Industri, Dendin Hermawan.

Jasa Tirta II dan PT KTI Tandatangani SPPAB

Photo :
  • Tim VIVA Jabar

Usai penandatanganan Anton Mardiyono mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2022, Perum Jasa Tirta II mendapat amanah untuk melakukan pengelolaan dan pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) di lima wilayah sungai.

Kelima wilayah sungai tersebut meliputi wilayah Sungai Citarum, sebagian wilayah Sungai Ciliwung - Cisadane, Cimanuk - Cisanggarung, Cidanau - Ciujung - Cidurian dan Seputih - Sekampung.

"Asapun tugas Jasa Tirta II di antaranya, menyelenggarakan sebagian fungsi pengelolaan SDA, yaitu pembangunan, pengoperasian dan pengelolaan," ujar Anton.

Tugas lainnya, kata dia, adalah penggunaan SDA pada wilayah Jasa Tirta II. Kemudian, memungut, menerima dan menggunakan biaya jasa pengelolaan SDA dan tugas sebagai pengelola SDA.

"Sebelum penandatanganan SPPAB ini, Jasa Tirta II dan PT KTI telah melakukan berbagai tahapan pembahasan," ucap Anton.

Di antaranya konsultasi publik Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian terkait Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BPJSDA).

Kemudian, pembahasan awal kerja sama, di mana, Jasa Tirta II dengan PT KTI akan berkoordinasi tentang kegiatan di DAS Cidanau agar tidak terjadi tumpang tindih mengenai konservasi. 

Selanjutnya, sosialisasi oleh BBWS C3 terkait Keputusan Menteri Nomor 1476/KPTS/M/2024. Sosialisasi ini diikuti Jasa Tirta II dan PT KTI untuk saling berkoordinasi dan membahas kesiapan pelaksanaan tarif BJPSDA.

Tahapan berikutnya adalah sosialisasi penerapan BJPSDA oleh PJT II di Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian, termasuk pembahasan perihal implementasi BJPSDA. 

Dilakukan pula pembahasan kegiatan operasi dan pemeliharaan DAS Cidanau yang dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan tentang kegiatan di DAS Cidanau agar tidak terjadi tumpang tindih mengenai kegiatan konservasi.

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan draft SPPAB dan pembahasan teknis kegiatan Pengelolaan di DAS Cidanau Tahun 2025. Hingga dilakukan penandatanganan SPPAB.

"Kami berharap, melalui penandatanganan SPPAB ini dapat terjalin kerja sama yang harmonis di antara Jasa Tirta II dan PT Krakatau Tirta Industri dengan tetap memperhatikan peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas Anton

VIVAJabar – Dalam upaya meningkatkan ketersediaan dan kualitas air baku untuk memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat, PT Krakatau Tirta Industri (KTI) secara resmi menjalin kerja sama dengan Perum Jasa Tirta II (PJT II).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) yang berlangsung di Bali.

Penandatanganan SPPAB itu dilakukan oleh Direktur Operasi dan Pemeliharaan Perum Jasa Tirta II, Anton Mardiyono dengan Direktur Produksi PT Krakatau Tirta Industri, Dendin Hermawan.

Jasa Tirta II dan PT KTI Tandatangani SPPAB

Photo :
  • Tim VIVA Jabar

Usai penandatanganan Anton Mardiyono mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2022, Perum Jasa Tirta II mendapat amanah untuk melakukan pengelolaan dan pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) di lima wilayah sungai.

Kelima wilayah sungai tersebut meliputi wilayah Sungai Citarum, sebagian wilayah Sungai Ciliwung - Cisadane, Cimanuk - Cisanggarung, Cidanau - Ciujung - Cidurian dan Seputih - Sekampung.

"Asapun tugas Jasa Tirta II di antaranya, menyelenggarakan sebagian fungsi pengelolaan SDA, yaitu pembangunan, pengoperasian dan pengelolaan," ujar Anton.

Tugas lainnya, kata dia, adalah penggunaan SDA pada wilayah Jasa Tirta II. Kemudian, memungut, menerima dan menggunakan biaya jasa pengelolaan SDA dan tugas sebagai pengelola SDA.

"Sebelum penandatanganan SPPAB ini, Jasa Tirta II dan PT KTI telah melakukan berbagai tahapan pembahasan," ucap Anton.

Di antaranya konsultasi publik Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian terkait Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BPJSDA).

Kemudian, pembahasan awal kerja sama, di mana, Jasa Tirta II dengan PT KTI akan berkoordinasi tentang kegiatan di DAS Cidanau agar tidak terjadi tumpang tindih mengenai konservasi. 

Selanjutnya, sosialisasi oleh BBWS C3 terkait Keputusan Menteri Nomor 1476/KPTS/M/2024. Sosialisasi ini diikuti Jasa Tirta II dan PT KTI untuk saling berkoordinasi dan membahas kesiapan pelaksanaan tarif BJPSDA.

Tahapan berikutnya adalah sosialisasi penerapan BJPSDA oleh PJT II di Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian, termasuk pembahasan perihal implementasi BJPSDA. 

Dilakukan pula pembahasan kegiatan operasi dan pemeliharaan DAS Cidanau yang dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan tentang kegiatan di DAS Cidanau agar tidak terjadi tumpang tindih mengenai kegiatan konservasi.

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan draft SPPAB dan pembahasan teknis kegiatan Pengelolaan di DAS Cidanau Tahun 2025. Hingga dilakukan penandatanganan SPPAB.

"Kami berharap, melalui penandatanganan SPPAB ini dapat terjalin kerja sama yang harmonis di antara Jasa Tirta II dan PT Krakatau Tirta Industri dengan tetap memperhatikan peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas Anton