Polisi Ungkap Kronologi Istri Potong Kemaluan Suami di Solo
Rabu, 17 Mei 2023 - 15:52 WIB
Sumber :
- Pixabay
Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.