Kata KPK Usai Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
- Istimewa
VIVAJabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam kasus gratifikasi.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Dalam hal itu, Hasto mengatur Saiful dan DT, dua orang yang terlebih dahulu ditersangkakan atas pemberian suap kepada Komisioner KPK, Wahyu Setiawan.
"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," katanya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Lantaran serah terima jabatan pimpinan KPK sudah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan terhadap Hasto ditandatangani oleh pimpinan KPK yang baru.