Terkuak! Ini Peran Krusial Hasto Kristiyanto Muluskan Suap Harun Masiku
Selasa, 24 Desember 2024 - 20:24 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
"HK mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019," jelas Setyo.
Hasto kemudian menandatangani surat Nomor: 2576/ex/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019, perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
"Namun, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, HK meminta fatwa kepada MA," ungkapnya.*