KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Ngotot Ingin Harun Masiku Jadi Anggota DPR Sampai Halalkan Segala Cara
- Viva.co.id
VIVAJabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan Hasto ngotot ingin menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 hingga menghalalkan segala cara.
"Perbuatan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.
Lanjut Setyo, Hasto sangat menginginkan Harun Masiku berada di Dapil 1 Sumatera Selatan. Padahal saat itu Harun merupakan calon dari Dapil Sulawesi Sela tan.
"Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402," ucap dia.
Berkat keinginannya tersebut, Hasto akhirnya menghalalkan segala cara agar Harun bisa merebut kursi yang seharusnya didapatkan oleh Riezky Aprilia usai meninggalnya Nazarudin Kiemas.
"HK mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019," jelas Setyo.
Hasto kemudian menandatangani surat Nomor: 2576/ex/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019, perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
"Namun, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, HK meminta fatwa kepada MA," ungkapnya.*