Apa Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku? Ini Kata KPK
Selasa, 24 Desember 2024 - 21:55 WIB
Sumber :
- ANTARA/Putu Indah Savitri
Berkat keinginannya tersebut, Hasto akhirnya menghalalkan segala cara agar Harun bisa merebut kursi yang seharusnya didapatkan oleh Riezky Aprilia usai meninggalnya Nazarudin Kiemas.
"HK mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019," jelas Setyo.
Hasto kemudian menandatangani surat Nomor: 2576/ex/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019, perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
"Namun, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, HK meminta fatwa kepada MA," ungkapnya.*