Mahfud MD Sentil Pemerintah soal Rencana Ampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVAJabar – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah yang ingin menyelesaikan kasus koruptor lewat denda damai.

Padahal, menurut Mahfud wacana tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang korupsi yang berlaku di Indonesia.

“Saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024. 

“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah,” sambungnya.

Mahfud MD

Photo :
  • -

Menurut Mantan Hakim MK tersebut, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang sudah diatur di Pasal 35 (1) huruf k UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar,” kata Mahfud.