Mahfud MD Sentil Pemerintah soal Rencana Ampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVAJabar – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah yang ingin menyelesaikan kasus koruptor lewat denda damai.

Padahal, menurut Mahfud wacana tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang korupsi yang berlaku di Indonesia.

“Saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024. 

“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah,” sambungnya.

Mahfud MD

Photo :
  • -

Menurut Mantan Hakim MK tersebut, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang sudah diatur di Pasal 35 (1) huruf k UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar,” kata Mahfud.

“Dan itu jelas ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin Kejaksaan Agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam,” sambungnya.

Bahkan lebih keras lagi, Mahfud menyebut wacana menyelesaikan koruptor lewat denda damai merupakan korupsi jenis baru, yaitu kolusi.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan,” ujar Mahfud.

“Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi,” lanjut dia.*