Mahfud MD Sebut Rencana Penyelesaian Korupsi Lewat Denda Damai Adalah Kolusi
Kamis, 26 Desember 2024 - 20:10 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah,” sambungnya.
Menurut Mantan Hakim MK tersebut, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang sudah diatur di Pasal 35 (1) huruf k UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar,” kata Mahfud.
“Dan itu jelas ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin Kejaksaan Agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam,” sambungnya.*