Polisi Ungkap Alasan Pengerjaan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Memakan Waktu

Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Polisi mengklaim kalau penanganan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas makan waktu agar berkas perkaranya sempurna.

"Tentunya memakan waktu cukup lama yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

Dia berdalih, penyidik perlu melihat detail kontruksi pasal yang diterapkan kepada keduanya. Hal itu agar kasus bisa diusut secara tuntas.

"Terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah. Kita harapkan putusan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum," katanya.

Hengki menambahkan, pihaknya menahan Mario Dandy selama 94 hari sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, hari ini. Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu tidak menampik kalau berkas perkara keduanya memang butuh waktu lama hingga akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.

"Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan untuk Mario 94 hari di kepolisian, sedangkan Shane 92 hari. ni beberapa kali bolak balik penyempurnaan berkas ke kejaksaan terakhir 10 Mei kita kirim ke kejaksaan. Alhamdulillah dua hari lalu sudah P21," katanya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.