Laporannya Tak Digubris, Anak AKBP Achiruddin Gugat Kapolda Sumut
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Tim kuasa hukum Aditya Abdul Ghany Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan termohon I Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kemudian, termohon II, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa.
Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah mengungkapkan praperadilan diajukan terkait dihentikan laporan terhadap terlapor Ken Admiral, yang disampaikan Aditya Hasibuan di Polrestabes Medan, pada 23 Desember 2022, lalu.
"Hari ini, Aditya Hasibuan melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap, yakni Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut dan Kasat Reskirm Polrestabes Medan atas penghentian laporan Aditiya Hasibuan," ucap Ali, Senin, 29 Mei 2023.
Ali mengungkapkan bahwa pengajuan Prapid ke PN Medan dengan Nomor : 35/pid.pra/2023/PN.MDN tanggal 29 Mei 2023. Ia mengatakan Prapid ini dilayangkan, bertujuan untuk kepastian hukum dan keadilan, bagi Aditya Hasibuan sebagai pelapor ke terlapor Ken Admiral.
Dalam poin-poin pengajuan Prapid tersebut, Ali menjelaskan laporan disampaikan Aditya Hasibuan dihentikan Surat Nomor : B/922/IV/2023/Ditreskrimum Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 27 April 2023: diterbitkan Termohon Il selaku anggota/bawahan serta persetujuan dari Termohon I adalah cacat hukum/batal/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Kami mengharapkan majelis hakim mengadili, dengan menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya," ucap Ali.
Ali mengharapkan putusan majelis hakim nantinya, memerintahkan termohon I, Termohon II dan Termohon III, untuk melanjutkan Penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral serta menetapkan sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 23 Desember 2022:
"Kami juga mengharapkan putusan Prapid ini memerintahkan termohon I, termohon II dan termohon III, untuk melakukan upaya paksa. Jika terlapor Ken Admiral, tidak patuh atas panggilan termohon dalam proses penyidikan," jelas Ali.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pasca peristiwa itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian tersebut.
Atas peristiwa ini, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.