Kejam, Korea Utara Jatuhi Balita Hukuman Penjara Seumur Hidup Karena Alkitab

Bendera Korea Utara
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Pemerintah Korea Utara (Korut) baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang Balita berusia dua tahun.

Menurut informasi yang dirilis VIVA, Balita tersebut harus mendekam di penjara karena kitab suci, Alkitab.

Sementara New York Post merilis bahwa penangkapan tersebut bermula saat pejabat berwenang menemukan Alkitab milik orang tua Balita tersebut di kediamannya. Alhasil, bayi usia dua tahun itupun turut diamankan.

Berdasarkan hukum yang ditetapkan Kim Jong Un, bagi warga negaranya yang kedapatan membawa Alkitab maka akan dijatuhi hukuman mati. Sedangkan anak-anak di bawah umur, hukumannya seumur hidup.

Kini seluruh keluarga, termasuk balita itu sudah dipindahkan ke kamp penjara. Berdasarkan catatan International Religious Freedom Report dari AS, 70.000 warga Korut menganut agama kristen dan dipenjarakan.

"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," kata Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres Juli lalu.

Sejak tahun 2014, menurut Guterres situasi di Korut tidak berubah dimana pihak berwenang terus mengekang kebebasan berpikir, hati nurani, dan memeluk agama.

PBB juga menemukan bahwa pemerintah sering melanggar HAM, yang mana menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tidak hanya itu, pada Oktober 2021 LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 224 orang. Dari pada korban didapati 91 orang beragama Kristen, 150 orang shamanisme dan satu orang cheondoisme, satu orang agama lainnya.

Usia para korban berkisar dari 2-80 tahun dan 70 persen yang didokumentasikan wanita dan anak. Mereka akan ditangkap, ditahan, kerja paksa dan disiksa. Tak sedikit yang masuk pengadilan tapi ditolak, lalu jadi sasaran kekerasan seksual dan eksekusi publik.

Menurut pengakuan tahanan yang dibebaskan pada tahun 2020, pihak berwenang (pemerintah Korut) memperlakukan orang Kristen dengan siksaan paling keras. Mereka bahkan pernah memaksa mereka berdiri selama 40 hari berturut-turut, sehingga narapidana kehilangan kemampuan untuk duduk.

"Umat Kristiani dianggap sebagai anak tangga terendah dalam masyarakat Korut dan terus menerus rentan dan dalam bahaya," kata korban dalam wawancara bersama Radio Free Asia.